Top Artikel


  1. Waspada! Modus Penipuan Identitas Kependudukan Dig

    Waspada! Modus Penipuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .. ..

    04 May 2026 Straw Hat
  2. Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 : Komitmen Des

    Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 : Komitmen Desa untuk Kesejahteraan Warga

    Jum'at, 17 .. ..

    17 Apr 2026 Straw Hat
  3. SURAT EDARAN TRANSFORMASI BUDAYA KERJA INSTANSI PE

    SURAT EDARAN NOMOR : B/060.04/151/409.1.7/2026

    TENTANG

    TRANSFORMASI BUDAYA KERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN .. ..

    06 Apr 2026 Straw Hat
  4. Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H Pemerintah D

    Kamis, 02 April 2026 Halal Bi Halal dalam rangka mempererat tali silaturrahmi di .. ..

    02 Apr 2026 Straw Hat
  5. Menyonsong Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Bupati Bli

    SAMBUTAN BUPATI BLITAR

    DALAM RANGKA PERAYAAN HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H / 2026 .. ..

    21 Mar 2026 Straw Hat
  6.  
 
Share
Straw Hat | 02 Jan 2026

Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 adalah regulasi yang menetapkan petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 30 Desember 2025, serta mulai berlaku efektif pada tanggal yang sama.

Fokus dan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026 :

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa.
  2. Penguatan ketahanan iklim dan ketangguhan bencana di tingkat desa.
  3. Promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan (termasuk aksi penurunan stunting).
  4. Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa lainnya.
  5. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor ekonomi desa.
  6. Pembangunan/pemeliharaan infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa.
  7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa untuk mempercepat layanan publik dan pemerintahan digital.
  8. Program sektor prioritas lainnya di Desa adalah program yang merupakan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah Desa.